Kabar Baik! Aturan Baru OJK Buat SLIK Bersih dalam 3 Hari, Tunggakan di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR
POSISI.NET, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan mutakhir yang membawa angin segar bagi para pemburu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta pelaku UMKM di tanah air. Melalui penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau yang akrab dikenal dengan SLIK (dulu BI Checking), hambatan birokrasi terkait riwayat kredit kini dipangkas secara drastis.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons langsung atas keluhan masyarakat yang sering kali kesulitan mengajukan pembiayaan baru. Pasalnya, data status pelunasan utang mereka kerap mengendap terlalu lama di sistem perbankan meski kewajiban sudah diselesaikan.
Data Kredit Lunas Wajib Bersih Maksimal 3 Hari Kerja Jika pada regulasi sebelumnya masyarakat harus menunggu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan agar status "bersih" muncul setelah utang dibayar, kini situasinya jauh lebih cepat.
Mulai 1 Juli 2026, OJK mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non-bank, untuk melaporkan status kredit yang telah lunas ke dalam SLIK paling lambat dalam waktu 3 hari kerja. Percepatan pembaruan data ini diharapkan dapat menghapus friksi bagi debitur yang ingin segera mengajukan pinjaman produktif lainnya tanpa tersandera riwayat masa lalu.
Tunggakan di Bawah Rp1 Juta Tak Dicantumkan di SLIK Salah satu poin paling krusial dalam penyempurnaan sistem ini adalah penentuan batas nominal minimum (threshold) pelaporan. OJK kini menetapkan bahwa kredit atau tunggakan dengan nilai di bawah Rp1 juta tidak akan dicantumkan lagi di dalam informasi data SLIK debitur.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, kebijakan pemangkasan nominal ini memiliki tujuan strategis untuk mengakselerasi perekonomian. Pembaruan data kredit yang lebih kilat ini didesain murni untuk memperlancar akses pembiayaan, mendukung geliat UMKM, sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah dari pemerintah.
SLIK Bukan Penentu Tunggal Kredit Disetujui Meskipun sistem pelaporan SLIK kini jauh lebih longgar dan berpihak pada konsumen, OJK tetap menegaskan bahwa catatan SLIK bukanlah satu-satunya faktor penentu lolosnya sebuah pengajuan KPR atau pembiayaan lainnya.
Keputusan akhir persetujuan pencairan dana tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan selaku kreditur. Bank akan tetap menilai kelayakan calon debitur menggunakan tiga pilar manajemen perbankan konvensional:
-
Analisis Kelayakan: Menilai rasio kemampuan bayar bulanan dari pendapatan riil calon debitur.
-
Manajemen Risiko: Mengukur potensi gagal bayar berdasarkan profil pekerjaan.
-
Prinsip Kehati-hatian: Menjalankan regulasi perbankan yang ketat demi menjaga stabilitas lembaga.
Dengan bergulirnya aturan anyar ini, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga reputasi keuangannya secara bijak. Bagi Anda yang sebelumnya sempat terkendala tunggakan kecil di bawah satu juta rupiah (seperti paylater atau pinjol), peluang untuk memiliki rumah impian lewat skema KPR kini terbuka jauh lebih lebar.
Berita Terkait
💬 Tinggalkan Komentar (0)
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini!