Skandal Kartel Suku Bunga: KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Hingga Rp755 Miliar (Cek Daftar Nama PT di Sini)

Berita Viral 📅 03 Aug 2026, 08:29 ✍️ Mr.Pambudi
[ Slot Iklan Google AdSense - Top Article ]
Kasus besar 97 perusahaan aplikasi pinjaman online atau pinjol di Indonesia yang terbukti terlibat kartel suku bunga dan didenda KPPU ratusan miliar.
Ilustrasi: Kasus besar 97 perusahaan aplikasi pinjaman online atau pinjol di Indonesia yang terbukti terlibat kartel suku bunga dan didenda KPPU ratusan miliar.

Tim Ekonomi Posisi.net - Industri Financial Technology (Fintech) Peer-to-Peer (P2P) Lending atau yang lebih akrab disapa pinjaman online (pinjol) di Indonesia kembali diguncang skandal berskala masif. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja mengetuk palu keras terhadap puluhan perusahaan pinjol yang terbukti melakukan praktik kartel.

Berdasarkan putusan resmi yang dibacakan pada hari Kamis, 26 Maret 2026, KPPU menyatakan bahwa 97 pelaku usaha pinjol terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar regulasi anti-monopoli.

Pelanggaran Penetapan Harga dan Sanksi Ratusan Miliar

Dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang proses sidangnya telah bergulir sejak 14 Agustus 2025 tersebut, puluhan perusahaan ini dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran utama yang dilakukan adalah terkait persekongkolan dalam penetapan harga (suku bunga) yang merugikan masyarakat luas.

Tidak main-main, putusan ini menandai salah satu penindakan persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani oleh KPPU. Total denda yang dijatuhkan kepada para terlapor mencapai angka fantastis, yakni Rp755 miliar.

Langkah tegas ini diambil setelah majelis komisi menolak seluruh nota pembelaan dari para terlapor yang sebelumnya mencoba menepis Laporan Dugaan Pelanggaran yang diajukan oleh investigator.

Daftar Lengkap 97 PT Pinjol Terpidana Denda KPPU

Bagi Anda para pengguna layanan pinjol, sangat penting untuk mengetahui entitas mana saja yang terlibat dalam pusaran kasus persaingan usaha tidak sehat ini.

Berikut adalah daftar lengkap nama-nama perusahaan (PT) yang dijatuhi sanksi denda oleh KPPU karena terbukti melakukan monopoli bunga pinjaman:

  • PT Abadi Sejahtera Finansindo

  • PT Adiwisista Finansial Teknologi

  • PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

  • PT Aktivaku Investama Teknologi

  • PT Alami Fintek Sharia

  • PT Aman Cermat Cepat

  • PT Amartha Mikro Fintek

  • PT Ammana Fintek Syariah

  • PT Anugerah Digital Indonesia

  • PT Artha Dana Teknologi

  • PT Artha Permata Makmur

  • PT Astra Welab Digital Arta

  • PT Berdayakan Usaha Indonesia

  • PT Bursa Akselerasi

  • PT Cerita Teknologi Indonesia

  • PT Cicil Solusi Mitra Teknologi

  • PT Creative Mobile Adventure

  • PT Crowde Membangun Bangsa

  • PT Dana Bagus Indonesia

  • PT Dana Kini Indonesia

  • PT Dana Pinjaman Inklusif

  • PT Dana Syariah Indonesia

  • PT Digital Micro Indonesia

  • PT Doeku Peduli Indonesia

  • PT Duha Madani Syariah

  • PT Esta Kapital Fintek

  • PT Ethis Fintek Indonesia

  • PT Fidac Inovasi Teknologi

  • PT Finansia Alira Teknologi

  • PT Finansial Integrasi Teknologi

  • PT Fintech Bina Bangsa

  • PT Fintegra Homido Indonesia

  • PT Fintek Digital Indonesia

  • PT Gradana Teknoruci Indonesia

  • PT Graha Dana Bersama

  • PT Harapan Fintech Indonesia

  • PT Idana Solusi Sejahtera

  • PT Iki Karunia Indonesia

  • PT Inclusive Finance Group

  • PT Indo Fin Tek

  • PT Indonesia Fintopia Technology

  • PT Indonusa Bara Sejahtera

  • PT Indosaku Digital Teknologi

  • PT Info Tekno Siaga

  • PT Inovasi Terdepan Nusantara

  • PT Intekno Raya

    [ Slot Iklan Google AdSense - In-Article ]
  • PT Julo Teknologi Finansial

  • PT Kawan Cicil Teknologi Utama

  • PT Klikcair Magga Jaya

  • PT Komunal Finansial Indonesia

  • PT Kreasi Anak Indonesia

  • PT Kredifazz Digital Indonesia

  • PT Kredit Pintar Indonesia

  • PT Kredit Plus Teknologi

  • PT Kredit Utama Fintech Indonesia

  • PT Kreditku Teknologi Indonesia

  • PT Kuaikuai Tech Indonesia

  • PT Lampung Berkah Finansial Teknologi

  • PT Lentera Dana Nusantara

  • PT Linkaja Modalin Nusantara

  • PT Lumbung Dana Indonesia

  • PT Lunaria Annua Teknologi

  • PT Mapan Global Reksa

  • PT Mediator Komunitas Indonesia

  • PT Mekar Investama Teknologi

  • PT Mitrausaha Indonesia Grup

  • PT Modal Rakyat Indonesia

  • PT Mulia Inovasi Digital

  • PT Oriente Mas Sejahtera

  • PT Pasar Dana Pinjaman

  • PT Pembiayaan Digital Indonesia

  • PT Pendanaan Teknologi Nusa

  • PT Pinduit Teknologi Indonesia

  • PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat

  • PT Pintar Inovasi Digital

  • PT Piranti Alphabet Perkasa

  • PT Plus Ultra Abadi

  • PT Pohon Dana Indonesia

  • PT Progo Puncak Group

  • PT Qazwa Mitra Hasanah

  • PT Rezeki Bersama Teknologi

  • PT Ringan Teknologi Indonesia

  • PT Sahabat Mikro Fintek

  • PT Satustop Finansial Solusi

  • PT Sejahtera Sama Kita

  • PT Simplefi Teknologi Indonesia

  • PT Smartec Teknologi Indonesia

  • PT Sol Mitra Fintec

  • PT Solid Fintek Indonesia

  • PT Solusi Teknologi Finansial

  • PT Stanford Teknologi Indonesia

  • PT Teknologi Merlin Sejahtera

  • PT Toko Modal Mitra Usaha

  • PT Tri Digi Fin

  • PT Trust Teknologi Finansial

  • PT Uangme Fintek Indonesia

Kesimpulan

Putusan bersejarah dari KPPU ini diharapkan dapat menjadi efek jera yang kuat bagi ekosistem P2P Lending di Indonesia. Konsumen berhak mendapatkan suku bunga yang kompetitif dan transparan, bukan yang dimanipulasi melalui persekongkolan kartel. Tetaplah bijak dan berhati-hati dalam memilih platform pembiayaan digital Anda.

💬 Tinggalkan Komentar (0)

Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini!