Mengejutkan! Dipercepat Mulai Hari Ini, 4 Marketplace Raksasa Resmi Potong Pajak Pedagang Online 0,5 Persen, Cek Syarat Bebas Pajaknya!
POSISI.NET – Peta persaingan dan kalkulasi keuntungan bagi jutaan pelaku usaha di ranah digital Nusantara baru saja mengalami pergeseran yang sangat signifikan. Tanpa aba-aba yang panjang, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung mengambil langkah taktis untuk mengeksekusi regulasi perpajakan di sektor e-commerce. Kebijakan krusial terkait Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di marketplace resmi diterapkan mulai 1 Oktober 2026.
Langkah ini sontak membuat banyak pedagang daring (seller) harus segera merapikan pembukuan mereka. Pasalnya, penerapan kebijakan ini ternyata dieksekusi lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, memaksa para pelaku usaha mikro hingga menengah untuk segera beradaptasi dengan sistem pemotongan otomatis dari platform tempat mereka berjualan.
Ringkasan Fakta Eksekusi Pajak Marketplace:
-
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeksekusi pemungutan PPh Pasal 22 untuk pedagang di marketplace per 1 Oktober 2026.
-
Implementasi ini diakui berjalan lebih cepat dari ketentuan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ/2026 yang awalnya menetapkan jadwal pemungutan pada 1 November 2026.
-
Saat ini, terdapat empat marketplace besar yang telah ditunjuk dan siap memungut pajak tersebut, yakni Shopee, Lazada, Tokopedia, dan Blibli.
-
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa percepatan ini dilakukan karena kesiapan sistem dari keempat marketplace tersebut telah mencapai 100%.
-
Secara regulasi, kebijakan ini mengacu kuat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang telah diundangkan sejak 14 Juli 2025.
-
Marketplace atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet penjualan dalam negeri.
-
Pemerintah memberikan fasilitas pengecualian pemungutan bagi pedagang orang pribadi yang omzet usahanya masih berada di bawah angka Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alasan Dipercepatnya Jadwal Pemungutan Pajak
Maju satu bulan dari tenggat waktu awal tentu memicu tanda tanya di kalangan pengusaha digital. Rencana awal DJP sebenarnya baru akan menarik pelatuk aturan ini pada awal bulan depan. Percepatan implementasi ini diakui dilakukan lebih awal dari ketentuan yang tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ/2026, yang sebelumnya menetapkan bahwa pemungutan pajak marketplace dimulai pada 1 November 2026.
Penjelasan di balik percepatan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sebuah sesi Media Gathering yang digelar di Hotel Rancamaya, Bogor, pada hari Kamis (1/10/2026). Menurut Bimo, evaluasi bersama menunjukkan bahwa kesiapan sistem IT dari masing-masing marketplace menjadi pertimbangan utama pemerintah. Bimo menyebut kesiapan sistem marketplace telah mencapai 100%, sehingga penunjukan 1 Oktober dieksekusi tanpa keraguan. Di sisi lain, wacana dan fondasi kebijakan pemungutan pajak ini sebenarnya telah dipersiapkan secara matang sejak tahun 2025, sehingga DJP menilai tidak terdapat kendala berarti dalam proses pelaksanaannya di lapangan.
Aturan Main 0,5 Persen dan Angin Segar UMKM
Landasan hukum dari manuver pajak ini sangat jelas. Kebijakan pemungutan pajak melalui platform digital ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, marketplace resmi bertindak sebagai kepanjangan tangan negara untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Besaran tarif 0,5% tersebut dihitung murni dari omzet atau peredaran bruto dagangan, dan dipastikan tidak mencakup komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, pemerintah tidak membabi buta dalam memotong pendapatan warganya. Penerapan pajak marketplace ini dipastikan tidak berlaku secara merata untuk seluruh tingkatan pedagang online. Terdapat fasilitas pengecualian bagi pedagang orang pribadi yang memiliki omzet usaha maksimal hingga Rp 500 juta dalam kurun waktu satu tahun kalender.
Sebagai ilustrasi, bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merintis usaha sampingan—seperti berjualan produk parfum artisan lokal atau mendistribusikan perlengkapan petshop melalui etalase marketplace—kebijakan batas omzet ini tentu menjadi angin segar yang melegakan. Selama total perputaran uang kotor dari bisnis-bisnis tersebut belum menembus limit setengah miliar rupiah, margin keuntungan pengusaha tidak akan tergerus oleh potongan 0,5 persen ini.
Syarat Wajib Lapor dan Transaksi yang Dikecualikan
Satu hal krusial yang wajib digarisbawahi oleh setiap seller adalah masalah administrasi. Fasilitas pengecualian omzet di bawah Rp 500 juta tersebut rupanya tidak berlaku secara otomatis di dalam sistem marketplace. Pedagang tetap diwajibkan untuk menyampaikan surat pernyataan resmi kepada pihak marketplace guna membuktikan bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas ketentuan tersebut. Jika seiring berjalannya waktu omzet dalam tahun berjalan telah melampaui batas Rp 500 juta, maka penjual wajib memperbarui surat pernyataannya, dan marketplace akan langsung mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Selain pelonggaran batas omzet bagi orang pribadi, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah transaksi spesifik yang memang secara absolut dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Beberapa di antaranya adalah transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana. Bagi Anda yang juga beroperasi sebagai agen layanan keuangan atau loket perbankan mini yang melayani transaksi digital dan pulsa, regulasi ini memastikan bisnis Anda aman dari potongan tambahan. Selain pulsa, transaksi lain yang dikecualikan mencakup perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pastikan Anda segera mengecek dashboard seller center di Shopee, Lazada, Tokopedia, maupun Blibli Anda hari ini untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar arus kas bisnis tetap aman!
Jangan sampai ketinggalan analisis kebijakan ekonomi, tips bisnis digital, dan berita nasional paling berdampak hanya di portal andalan para pengusaha, Posisi.net!
Berita Terkait
💬 Tinggalkan Komentar (0)
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini!